Peserta didik yang memiliki bakat dalam bidang akademik tertentu bisa mengikuti klub belajar. Dalam klub belajar akan mendapatkan fasilitas yang lebih dari teman-temannya yang tidak mengikuti klub. Fasilitas tersebut berupa pembinaan oleh alumni, guru, dan pembina khusus klub dari guru bidang studi dan dosen. SMAN 4 Denpasar memiliki 11 klub belajar diantaranya Klub Biologi, Fisika, Matematika, Kimia, Astronomi, Komputer, Ekonomi, Geografi dan Kebumian, Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, dan Klub Bahasa Jepang.
A. IDENTITAS SEKOLAH
Nama Sekolah |
: |
SMA Negeri 4 Denpasar |
NPSN |
: |
50103124 |
No.Statistik Sekolah |
: |
301220902026 |
Alamat Sekolah | : | Jl. Gunung Rinjani Perumnas Monang-Maning Denpasar Barat, Bali |
Telepon/Fax | : | (0361)485363 |
Status Sekolah | : | Negeri |
Peringkat Akreditasi | : | A (Amat Baik) |
Nilai Akreditasi Sekolah | : | 97 |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
||
Webiste | : | www.sman4dps.sch.id |
LOGO SMAN 4 DENPASAR
Penjelasan
Lilin
Menggambarkan kobaran semangat peserta didik yang tidak pernah pudar untuk menuntut ilmu sampai kapanpun. Kobaran api ini yang menjadi sumbu penerang, karena dengan pengetahuan kita dapat menerangi tiga dunia. Widya Sastra Sudharma Dhipa Nikanang Tribhuwana Prabhaswara
Buku
Merupakan salah satu sumbr ilmu pengetahuan. Sesuai dengan Saraswati Mahaprajnya yang membawa keropak lontar, sebaga simbolisasi sumber dari segala sumber pengetahuan yang utama. Karena pada hakikatnya sastra ata pengetahuan adalah modal utama untuk mencapai kesuksesan. Norma Mitra Manglwihane Waraguna Maruur.
Dua Burung
Sebagai personifikasi bahwa dengan memiliki kecerdasan yang seimbang, kita akan menjadi insan muda yang penuh inovasi dan memiliki jati diri. Semua hal tersebut mengantarkan kita terbang menuju gerbang kesuksesan sehingga mengepakkan sayap yang lebar hingga dunia internaasional. Sebagai wujud bakti putra yang suputra terhadap orang tua, bangsa dan negara. Kunang Yaning Kula Ikang Anak Suputra Pinaka Damar, Mangkana Ling Ning Aji.
Rantai
Melambangkan rasa persaudaraan yang erat antara peserta didik SMAN 4 Denpasar
Warna Biru
Diibaratkan sebagai samudera yang luas yang memiliki makna seluruh warga SMAN 4 Denpasar memiliki wawasan yang luas seluas samudera.
B. Visi dan Misi SMA Negeri 4 Denpasar
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti: perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; globalisasi yang sangat cepat; era informasi; dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. SMA Negeri 4 Denpasar memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam Visi sekolah berikut:
Visi
Cerdas Spiritual, Cerdas Intelektual, Cerdas Emosional, Berbasis Budaya dan Lingkungan. Visi tersebut di atas mencerminkan cita-cita atau nilai inti sebuah keinginan demi mencapai tujuan yang diinginkan sekolah yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi global kekekinian, sesuai dengan norma dan harapan kita semua di SMAN 4 Denpasar. Untuk mengimplementasikan serta mewujudkannya, sekolah menentukan langkah-langkah strategis yang dinyatakan dalam Misi sebagai berikut
Misi
Adapun langkah-langkah demi mencapai visi yang sudah ditentukan di SMAN 4 Denpasar seperti meningkatkan mutu KBM yang meliputi delapan Standar Pendidikan. Melaksanakan program pengayaan dan remidi secara teratur, melaksanakan kegiatan Esktrakurikuler secara teratur, intensif dan terarah.
C. Mars dan Hymne SMAN 4 Denpasar
1. Setiap hari Senin diharapkan hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.45 wita dan mengikuti upacara bendera, sementara hari Selasa s/d Jumat diharapkan hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.55 wita ( Mengikuti situasi Daring/ Luring)
2. Sembahyang / Tri Sandya sebelum pelajaran dimulai dan berdoa setelah selesai pelajaran serta menjaga suasana tertib di kelas. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pelajaran pertama dimulai dan satu lagu daerah dari seluruh Nusantara sebelum pelajaran berakhir .
3. Siswa yang datang terlambat setelah pukul 07.10, pintu gerbang keluar masuk ditutup,siswa yang terlambat diberi pembinaan secara lisan dan segera di catat dan menulis surat ijin masuk diproses oleh Pembina Osis, BK, dan Wakasek. ( Surat Ijin Masuk kelas )
4. Siswa yang terlambat supaya diantar oleh orang tua dan akan diproses lebih lanjut oleh Pembina Osis, Guru Wali kelas bersama Guru Pembimbing (BK) dan siswa yang alpa /tidak masuk tanpa keterangan, orang tua supaya berkoordinasi dengan pihak Sekolah dengan membawa surat orang tua.(Tidak Boleh perwakilan)
5. Siswa yang sakit harus mengirim surat yang ditandatangani oleh orang tua/wali ke sekolah dan apabila berlangsung lebih dari 1 hari, maka ia harus mengirim surat keterangan Dokter.
6. Siswa yang ingin meninggalkan kelas harus minta izin dari Guru Mata Pelajaran di kelas, Guru Pembimbing (BK), dan Wakasek secara tertulis dengan mengisi surat izin keluar.)dan diteruskan ke pos keamanan penjaga di depan
7. Siswa yang berencana meninggalkan sekolah lebih dari 2 hari, orang tua harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah dan tembusan ke Guru Wali Kelas dan Guru Pembimbing (BK) (memperoreh ijin tertulis dari Kepala Sekolah)
8. Siswa yang berencana meninggalkan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar selesai / mendahului pulang, dan siswa harus minta izin membawa surat orang tua / wali kemudian minta surat izin keluar di ruang (BK).
9. Ketua kelas wajib menginformasikan kondisi kelas kepada Guru piket / Wali Kelas / Guru Pembimbing apabila ada guru mata pelajaran tidak masuk kelas.
B. PAKAIAN/SERAGAM DAN SEPATU
1. Pakaian seragam
a. Hari Senin : pakaian putih abu-abu, dasi dan atribut lainnya, sepatu pantofel yang ditentukan oleh sekolah. Jas Almamater dan topi untuk kegiatan upacara bendera (dalam situasi normal)
b. Hari Selasa : pakaian endek dengan rok hitam bagi yang perempuan, celana hitam bagi siswa laki-laki dan sepatu pantofel (tidak berbahan jeans)
c. Hari Rabu : pakaian krem lengkap dengan atribut lainnya yang ditentukan oleh sekolah, dengan sepatu pantofel
d. Hari Kamis : pakaian adat Bali madya SESUAI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2018 , TANGGAL PENGUNDANGAN 26 SEPTEMBER 2018, Pasal 4 TENTANG HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI( perempuan kebaya dengan lengan panjang tidak brokat, kamen, selendang/senten, tata rambut rapi dan untuk laki-laki dengan memakai kamen, baju kemeja, kampuh, selendang/umpal dan udeng/destar)
e. Hari Jumat : pakaian endek ketika proses pembelajaran seperti kegiatan UAS, dan sejenisnya, dan seragam Olga atau ID Foursma dengan celana training gelap dengan sepatu Olga/Ket untuk kegiatan Jumat Sehat, kerja bhakti dan sejenisnya.
2. Model dan aturan pakaian harus rapi, sopan sesuai dengan aturan sekolah (rok panjangnya zxsampai dibawah lutut dan celana panjangnya sampai di bawah mata kaki/bukan model botol, mengenakan atribut dan ikat pinggang ID warna hitam dengan logo SMA 4 Denpasar, memakai kaos dalam (singlet) serta baju di masukkan ke dalam celana/rok dan tidak divermak).
3. Memakai sepatu hitam dan kaos kaki warna putih polos pada hari Senin, Selasa, dan Rabu, Kamis pakaian adat Bali dan pada hari Jumat menggunakan sepatu Olga/Ket warna hitam
4. Tidak menggunakan atribut / asesoreies seperti kalung emas dan sejenisnya, gelang emas dan sejenisnya, sumpel yang berlebihan.
5. Berpakaian adat Bali pada hari Purnama, hari Tilem, HUT Provinsi Bali dan hari-hari Besar lainnya sesuai arahan dan instruksi dari atasan.
C. STABILITAS KEAMANAN, KETAHANAN DAN CITRA SEKOLAH
1. Menjaga dan memelihara stabilitas keamanan dan ketahanan sekolah.
2. Menjaga, memelihara serta mempertahankan almamater sekolah dimata masyarakat.
3. Menjaga dan memelihara hubungan harmonis kepada semua pihak sekolah terutama hubungan keakraban antar siswa, guru, pegawai, dan masyarakat/ortu/komite.
4. Menjaga, tidak merusak dan memelihara semua fasilitas sarana dan prasarana sekolah.
5. Menjaga, menyimpan dengan baik serta bertanggungjawab atas barang milik pribadi (misalnya Calculator, HP, laptop, carjer, hadshet dsbnya ). (Apabila terjadi kasus kehilangan, maka sekolah tidak bertanggungjawab atas kasus kehilangan tersebut.)
D. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN.
1. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah, dengan melakukan tugas piket di halaman sekolah sesuai dengan pembagian tugas masing-masing ( ini di lakukan oleh siswa sebelum bel pelajaran di mulai.)
2. Tiap kelompok 9K, merapikan dan membersihkan setiap kelas yang ditempati sebagai ruang belajar sebelum pelajaran dimulai dan dikoordinir Wali Kelas dan ketua kelas.
3. Siswa diharapkan membawa makanan, dan minuman ke sekolah sebelum ada kantin sekolah, dan bisa dinikmati ketika jam istirahat dan tetap menjaga ruang kelas agar kelas terjaga kebersihannya.
E. OLAH RAGA, KESEHATAN, DAN LABORATORIUM
1. Berpakaian seragam olahraga pada setiap pelajaran olahraga dan tanpa topi
2. Tidak memakai/meminjam baju seragam olahraga teman saat pelajaran olahraga.
3. Berpakaian seragam lab (pratikum) pada saat praktek di Laboratorium.
F. PELAKSANAAN RITUAL KEAGAMAAN
1. Sembahyang bersama pada saat hari Purnama, dan hari Tilem, hari Saraswati dan Ciwaratri dengan memakai pakaian adat sembahyang adat Bali .
2. Melakukan peringatan hari Tumpek setiap bulan dengan persembahyangan sebagai wujud rasa syukur kehadapan Manifestasi Tuhan Yang Maha Esa.
2. Khusus bagi yang beragama non Hindu beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing masing.
3. Menyebarkan budaya 5 S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Bersikap dan berperilaku hormat, patuh, sopan, dan santun kepada semua guru, pegawai Tata Usaha, dan antara sesama siswa.
HAK SISWA
A. PENDIDIKAN, PENGAJARAN, DAN ADMINISTRASI
1. Berhak mendapatkan materi pelajaran, praktek, pengayaan serta mengikuti evaluasi dan remedial dari guru mata pelajaran.
2. Berhak mendapatkan pelayanan dan pembinaan Bimbingan konseling dari Guru Pembimbing, pembina Osis dan Waka Kesiswaan
3. Berhak mendapatkan pelayanan bimbingan dan administrasi dari guru wali kelas dan di sekolah.
4. Berhak mendapatkan pelayanan administrasi dari Tata Usaha di sekolah.
B. EKSTRAKURIKULER
1. Berhak mendapatkan kegiatan Ekstrakurikuler yang telah diprogramkan oleh sekolah dalam rangka pengembangan diri sesuai bakat dan minat
2. Berhak memilih, menetapkan dan mengikuti ekstrakurikuler Wajib Kependidikan Kepramukaan dan 1 (satu) ekstrakurikuler pilihan dari semua kegiatan ekstrakurikuler yang telah diprogramkan oleh sekolah.
3. Berhak memperoleh kesempatan pengembangan diri melalui ekstrakurikuler dan pelayanan konseling.
C. SARANA DAN PRASARANA
1. Berhak memperoleh dan menggunakan fasilitas sarana dan prasana dengan baik seperti bangku, meja, laboratorium beserta peralatannya, SCR/aula, perpustakaan, wifi dll.
2. Berhak mendapatkan pelayanan yang memadai dari petugas sarana dan prasana sekolah.
LARANGAN-LARANGAN DAN SANKSI-SANKSI
A. LARANGAN-LARANGAN
1. Terlibat kasus NAPZA termasuk miras dan merokok.
2. Terlibat kasus perkelahian antara pribadi maupun kelompok/tawuran
3. Terlibat kasus pembunuhan ataupun penganiayaan (pemukulan) baik secara pribadi maupun kelompok (pengeroyokan).
4. Melibatkan orang lain terutama premanisme dalam pengentasan masalah yang terjadi di sekolah.
5. Melakukan perundungan/bullying terhadap keluarga sekolah
6. Membocorkan rahasia sekolah, mencemarkan nama baik sekolah, melakukan provokasi pada orang lain serta merongrong wibawa dan ketahanan prestise sekolah.
7. Terlibat kasus seks bebas, hamil serta pelanggaran norma agama, sosial dan masyarakat lainnya (mencuri, berciuman, duduk bermesraan, memfitnah, menghina, memprovokasi, berdusta, berbohong, berkata kasar, memukul, dst).
8. Membawa sesuatu apapun yang tidak berhubungan dengan pelajaran, misalnya komik, gambar porno, head set, dst yang dapat menganggu proses pembelajaran dan lingkungan sekolah.
9. Memakai perhiasan yang berlebihan kalung, cincin, gelang, lipstick, serta menggunakan tattoo, anting-anting, giwang dan sejenisnya pada bagian anggota tubuh.
10. Panjang rambut pria berukuran maksimal 3 cm di bagian atas, 2 cm di bagian kiri dan kanan dan belakang, dan 1 cm di bawah.
11. Mengecat atau mewarnai rambut dalam bentuk dan warna apapun..
12. Berolahraga dan bermain musik di luar jam mata pelajaran olahraga dan seni.
13. Mengaktifkan HP dan sejenisnya saat pelajaran berlangsung tanpa alasan yang jelas & menyontek pada saat ulangan / ujian berlangsung.
B. Sanksi-Sanksi
1. Teguran lisan dan pengarahan sebagai upaya preventif dan pemahaman/ dikoordinasi dengan Orang tua
2. Peringatan I (perjanjian lisan) sambil pembinaan secara intensif sebagai upaya perbaikan.
3. Peringatan II (perjanjian tertulis) dari kesiswaaan sambil dikonfirmasikan dengan pihak orang tua dan memperoleh pelayanan konseling sebagai upaya perubahan/ praktek baik dari guru Pembimbing.
4. Skorsing (skorsing I : 3 hari, II : 6 hari, III : 12 hari).
5. Dikembalikan kepada orang tua.
C. PENJELASAN SANKSI-SANKSI
1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan jenis, frekuensi dan kompleksitas masalah yang dilakukan.
2. Pelanggaran tata tertib yang dinyatakan ringan belum menerima sanksi skorsing dari sekolah adalah semua pelanggaran tata tertib di luar penjelasan 1, 2 dan 3 tersebut diatas
3. Pelanggaran tata tertib yang telah dinyatakan cukup berat harus menerima sanksi skorsing I selama 3 (tiga) hari efektif berjalan dan membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya
4. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing I kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu harus menerima sanksi skorsing II selama 6 (enam) hari efektif berjalan dan kembali membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing II kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu harus menerima sanksi skorsing III selama 12 (dua belas) hari efektif berjalan dan kembali membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
6. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing III kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu maka harus menerima sanksi dikembalikan kepada orang tua
7. Pelanggaran tata tertib dinyatakan berat, tidak bisa ditolerir harus keluar dari sekolah adalah: kasus Bullying, Hamil, Seks Bebas, NAPZA, Miraz dan Penganiayaan yang menyebabkan korban menjadi cedera/cacat apalagi meninggal dunia.
Semua ketentuan yang tertulis di atas pada hakekatnya merupakan proses kedewasaan yang mendidik. Dalam situasi saat ini diharapkan semua berperan dalam menjaga kondisi diri, keluarga, sekolah dan masyarakat dengan tetap menjaga prokes, memakai masker, mencuci tangan, cek suhu, menjaga jarak dan selalu menjaga imun tubuh
A. KEWAJIBAN SISWA
WAKTU DAN PROSES PEMBELAJARAN
1. Setiap hari Senin diharapkan hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.45 wita dan mengikuti upacara bendera, sementara hari Selasa s/d Jumat diharapkan hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.55 wita ( Mengikuti situasi Daring/ Luring)
2. Sembahyang / Tri Sandya sebelum pelajaran dimulai dan berdoa setelah selesai pelajaran serta menjaga suasana tertib di kelas. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pelajaran pertama dimulai dan satu lagu daerah dari seluruh Nusantara sebelum pelajaran berakhir .
3. Siswa yang datang terlambat setelah pukul 07.10, pintu gerbang keluar masuk ditutup,siswa yang terlambat diberi pembinaan secara lisan dan segera di catat dan menulis surat ijin masuk diproses oleh Pembina Osis, BK, dan Wakasek. ( Surat Ijin Masuk kelas )
4. Siswa yang terlambat supaya diantar oleh orang tua dan akan diproses lebih lanjut oleh Pembina Osis, Guru Wali kelas bersama Guru Pembimbing (BK) dan siswa yang alpa /tidak masuk tanpa keterangan, orang tua supaya berkoordinasi dengan pihak Sekolah dengan membawa surat orang tua.(Tidak Boleh perwakilan)
5. Siswa yang sakit harus mengirim surat yang ditandatangani oleh orang tua/wali ke sekolah dan apabila berlangsung lebih dari 1 hari, maka ia harus mengirim surat keterangan Dokter.
6. Siswa yang ingin meninggalkan kelas harus minta izin dari Guru Mata Pelajaran di kelas, Guru Pembimbing (BK), dan Wakasek secara tertulis dengan mengisi surat izin keluar.)dan diteruskan ke pos keamanan penjaga di depan
7. Siswa yang berencana meninggalkan sekolah lebih dari 2 hari, orang tua harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah dan tembusan ke Guru Wali Kelas dan Guru Pembimbing (BK) (memperoreh ijin tertulis dari Kepala Sekolah)
8. Siswa yang berencana meninggalkan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar selesai / mendahului pulang, dan siswa harus minta izin membawa surat orang tua / wali kemudian minta surat izin keluar di ruang (BK).
9. Ketua kelas wajib menginformasikan kondisi kelas kepada Guru piket / Wali Kelas / Guru Pembimbing apabila ada guru mata pelajaran tidak masuk kelas.
B. PAKAIAN/SERAGAM DAN SEPATU
1. Pakaian seragam
a. Hari Senin : pakaian putih abu-abu, dasi dan atribut lainnya, sepatu pantofel yang ditentukan oleh sekolah. Jas Almamater dan topi untuk kegiatan upacara bendera (dalam situasi normal)
b. Hari Selasa : pakaian endek dengan rok hitam bagi yang perempuan, celana hitam bagi siswa laki-laki dan sepatu pantofel (tidak berbahan jeans)
c. Hari Rabu : pakaian krem lengkap dengan atribut lainnya yang ditentukan oleh sekolah, dengan sepatu pantofel
d. Hari Kamis : pakaian adat Bali madya SESUAI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 79 TAHUN 2018 , TANGGAL PENGUNDANGAN 26 SEPTEMBER 2018, Pasal 4 TENTANG HARI PENGGUNAAN BUSANA ADAT BALI( perempuan kebaya dengan lengan panjang tidak brokat, kamen, selendang/senten, tata rambut rapi dan untuk laki-laki dengan memakai kamen, baju kemeja, kampuh, selendang/umpal dan udeng/destar)
e. Hari Jumat : pakaian endek ketika proses pembelajaran seperti kegiatan UAS, dan sejenisnya, dan seragam Olga atau ID Foursma dengan celana training gelap dengan sepatu Olga/Ket untuk kegiatan Jumat Sehat, kerja bhakti dan sejenisnya.
2. Model dan aturan pakaian harus rapi, sopan sesuai dengan aturan sekolah (rok panjangnya zxsampai dibawah lutut dan celana panjangnya sampai di bawah mata kaki/bukan model botol, mengenakan atribut dan ikat pinggang ID warna hitam dengan logo SMA 4 Denpasar, memakai kaos dalam (singlet) serta baju di masukkan ke dalam celana/rok dan tidak divermak).
3. Memakai sepatu hitam dan kaos kaki warna putih polos pada hari Senin, Selasa, dan Rabu, Kamis pakaian adat Bali dan pada hari Jumat menggunakan sepatu Olga/Ket warna hitam
4. Tidak menggunakan atribut / asesoreies seperti kalung emas dan sejenisnya, gelang emas dan sejenisnya, sumpel yang berlebihan.
5. Berpakaian adat Bali pada hari Purnama, hari Tilem, HUT Provinsi Bali dan hari-hari Besar lainnya sesuai arahan dan instruksi dari atasan.
C. STABILITAS KEAMANAN, KETAHANAN DAN CITRA SEKOLAH
1. Menjaga dan memelihara stabilitas keamanan dan ketahanan sekolah.
2. Menjaga, memelihara serta mempertahankan almamater sekolah dimata masyarakat.
3. Menjaga dan memelihara hubungan harmonis kepada semua pihak sekolah terutama hubungan keakraban antar siswa, guru, pegawai, dan masyarakat/ortu/komite.
4. Menjaga, tidak merusak dan memelihara semua fasilitas sarana dan prasarana sekolah.
5. Menjaga, menyimpan dengan baik serta bertanggungjawab atas barang milik pribadi (misalnya Calculator, HP, laptop, carjer, hadshet dsbnya ). (Apabila terjadi kasus kehilangan, maka sekolah tidak bertanggungjawab atas kasus kehilangan tersebut.)
D. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN.
1. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah, dengan melakukan tugas piket di halaman sekolah sesuai dengan pembagian tugas masing-masing ( ini di lakukan oleh siswa sebelum bel pelajaran di mulai.)
2. Tiap kelompok 9K, merapikan dan membersihkan setiap kelas yang ditempati sebagai ruang belajar sebelum pelajaran dimulai dan dikoordinir Wali Kelas dan ketua kelas.
3. Siswa diharapkan membawa makanan, dan minuman ke sekolah sebelum ada kantin sekolah, dan bisa dinikmati ketika jam istirahat dan tetap menjaga ruang kelas agar kelas terjaga kebersihannya.
E. OLAH RAGA, KESEHATAN, DAN LABORATORIUM
1. Berpakaian seragam olahraga pada setiap pelajaran olahraga dan tanpa topi
2. Tidak memakai/meminjam baju seragam olahraga teman saat pelajaran olahraga.
3. Berpakaian seragam lab (pratikum) pada saat praktek di Laboratorium.
F. PELAKSANAAN RITUAL KEAGAMAAN
1. Sembahyang bersama pada saat hari Purnama, dan hari Tilem, hari Saraswati dan Ciwaratri dengan memakai pakaian adat sembahyang adat Bali .
2. Melakukan peringatan hari Tumpek setiap bulan dengan persembahyangan sebagai wujud rasa syukur kehadapan Manifestasi Tuhan Yang Maha Esa.
2. Khusus bagi yang beragama non Hindu beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing masing.
3. Menyebarkan budaya 5 S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Bersikap dan berperilaku hormat, patuh, sopan, dan santun kepada semua guru, pegawai Tata Usaha, dan antara sesama siswa.
HAK SISWA
A. PENDIDIKAN, PENGAJARAN, DAN ADMINISTRASI
1. Berhak mendapatkan materi pelajaran, praktek, pengayaan serta mengikuti evaluasi dan remedial dari guru mata pelajaran.
2. Berhak mendapatkan pelayanan dan pembinaan Bimbingan konseling dari Guru Pembimbing, pembina Osis dan Waka Kesiswaan
3. Berhak mendapatkan pelayanan bimbingan dan administrasi dari guru wali kelas dan di sekolah.
4. Berhak mendapatkan pelayanan administrasi dari Tata Usaha di sekolah.
B. EKSTRAKURIKULER
1. Berhak mendapatkan kegiatan Ekstrakurikuler yang telah diprogramkan oleh sekolah dalam rangka pengembangan diri sesuai bakat dan minat
2. Berhak memilih, menetapkan dan mengikuti ekstrakurikuler Wajib Kependidikan Kepramukaan dan 1 (satu) ekstrakurikuler pilihan dari semua kegiatan ekstrakurikuler yang telah diprogramkan oleh sekolah.
3. Berhak memperoleh kesempatan pengembangan diri melalui ekstrakurikuler dan pelayanan konseling.
C. SARANA DAN PRASARANA
1. Berhak memperoleh dan menggunakan fasilitas sarana dan prasana dengan baik seperti bangku, meja, laboratorium beserta peralatannya, SCR/aula, perpustakaan, wifi dll.
2. Berhak mendapatkan pelayanan yang memadai dari petugas sarana dan prasana sekolah.
LARANGAN-LARANGAN DAN SANKSI-SANKSI
A. LARANGAN-LARANGAN
1. Terlibat kasus NAPZA termasuk miras dan merokok.
2. Terlibat kasus perkelahian antara pribadi maupun kelompok/tawuran
3. Terlibat kasus pembunuhan ataupun penganiayaan (pemukulan) baik secara pribadi maupun kelompok (pengeroyokan).
4. Melibatkan orang lain terutama premanisme dalam pengentasan masalah yang terjadi di sekolah.
5. Melakukan perundungan/bullying terhadap keluarga sekolah
6. Membocorkan rahasia sekolah, mencemarkan nama baik sekolah, melakukan provokasi pada orang lain serta merongrong wibawa dan ketahanan prestise sekolah.
7. Terlibat kasus seks bebas, hamil serta pelanggaran norma agama, sosial dan masyarakat lainnya (mencuri, berciuman, duduk bermesraan, memfitnah, menghina, memprovokasi, berdusta, berbohong, berkata kasar, memukul, dst).
8. Membawa sesuatu apapun yang tidak berhubungan dengan pelajaran, misalnya komik, gambar porno, head set, dst yang dapat menganggu proses pembelajaran dan lingkungan sekolah.
9. Memakai perhiasan yang berlebihan kalung, cincin, gelang, lipstick, serta menggunakan tattoo, anting-anting, giwang dan sejenisnya pada bagian anggota tubuh.
10. Panjang rambut pria berukuran maksimal 3 cm di bagian atas, 2 cm di bagian kiri dan kanan dan belakang, dan 1 cm di bawah.
11. Mengecat atau mewarnai rambut dalam bentuk dan warna apapun..
12. Berolahraga dan bermain musik di luar jam mata pelajaran olahraga dan seni.
13. Mengaktifkan HP dan sejenisnya saat pelajaran berlangsung tanpa alasan yang jelas & menyontek pada saat ulangan / ujian berlangsung.
B. Sanksi-Sanksi
1. Teguran lisan dan pengarahan sebagai upaya preventif dan pemahaman/ dikoordinasi dengan Orang tua
2. Peringatan I (perjanjian lisan) sambil pembinaan secara intensif sebagai upaya perbaikan.
3. Peringatan II (perjanjian tertulis) dari kesiswaaan sambil dikonfirmasikan dengan pihak orang tua dan memperoleh pelayanan konseling sebagai upaya perubahan/ praktek baik dari guru Pembimbing.
4. Skorsing (skorsing I : 3 hari, II : 6 hari, III : 12 hari).
5. Dikembalikan kepada orang tua.
C. PENJELASAN SANKSI-SANKSI
1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan jenis, frekuensi dan kompleksitas masalah yang dilakukan.
2. Pelanggaran tata tertib yang dinyatakan ringan belum menerima sanksi skorsing dari sekolah adalah semua pelanggaran tata tertib di luar penjelasan 1, 2 dan 3 tersebut diatas
3. Pelanggaran tata tertib yang telah dinyatakan cukup berat harus menerima sanksi skorsing I selama 3 (tiga) hari efektif berjalan dan membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya
4. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing I kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu harus menerima sanksi skorsing II selama 6 (enam) hari efektif berjalan dan kembali membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing II kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu harus menerima sanksi skorsing III selama 12 (dua belas) hari efektif berjalan dan kembali membuat surat pernyataan/perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
6. Setiap siswa yang pernah menerima sanksi skorsing III kembali melakukan pelanggaran tata tertib atau melanggar surat pernyataan/perjanjian terdahulu maka harus menerima sanksi dikembalikan kepada orang tua
7. Pelanggaran tata tertib dinyatakan berat, tidak bisa ditolerir harus keluar dari sekolah adalah: kasus Bullying, Hamil, Seks Bebas, NAPZA, Miraz dan Penganiayaan yang menyebabkan korban menjadi cedera/cacat apalagi meninggal dunia.
Semua ketentuan yang tertulis di atas pada hakekatnya merupakan proses kedewasaan yang mendidik. Dalam situasi saat ini diharapkan semua berperan dalam menjaga kondisi diri, keluarga, sekolah dan masyarakat dengan tetap menjaga prokes, memakai masker, mencuci tangan, cek suhu, menjaga jarak dan selalu menjaga imun tubuh
SERAGAM HARI SENIN (PUTIH ABU
SERAGAM HARI SELASA (ENDEK DENGAN BAWAHAN GELAP/HITAM)
SERAGAM HARI RABU (KREM)
SERAGAM HARI KAMIS (PAKAIAN ADAT)
SERAGAM HARI JUMAT ( OlAH RAGA)
SERAGAM JUMAT BERSIH (KEGIATAN KERJA BAKTI)